Showing posts with label Operasi lalu lintas. Show all posts
Showing posts with label Operasi lalu lintas. Show all posts

Operasi Patuh Jaya 2020

Patuh Jaya 2020 | dickymuharawan.blogspot.com
Patuh Jaya 2020 | dickymuharawan.blogspot.com
Operasi Patuh Jaya 2020

Polri di wilayah DKI Jakarta akan melakukan penertiban lalu lintas dengan menggelar Operasi lalu lintas yang disebut dengan Operasi patuh jaya 2020.
Rencananya akan dilakukan dilapangan mulai Kamis 23 Juli sampai dengan 5 Agustus 2020. Operasi lalu lintas ini dilakukan pertama kali sejak Provinsi DKI Jakarta memasuki masa transisi karena adanya wabah covid-19.

Dalam operasi ini ada 15 jenis pelanggaran yang akan ditindak. Berikut rinciannya:

1. Menggunakan handphone saat berkendara
2. Menggunakan kendaraan bermotor di atas trotoar
3. Mengemudikan kendaraan bermotor secara melawan arus
4. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalur busway
5. Mengemudikan kendaraan bermotor melintas di bahu jalan
6. Sepeda motor melintas atau masuk jalan tol.
7. Sepeda motor melintas di jalan layang non-Tol

Jenis-jenis pelanggaran Operasi Patuh Jaya

 

Awas, inilah jenis jenis pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019:
  1. Melawan arus
  2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
  3. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  4. Tidak menggunakan helm SNI
  5. Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
  6. Melebihi batas kecepatan
  7. Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
  8. Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
  9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
  10. Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
  11. Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
  12. Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
Denda/Tilangnya:
  1. Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
  2. Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
  3. Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
  4. Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
  5. Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
  6. Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
  7. Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.

Maka berhati-hatilah di jalan dan tertib berlalu lintas, semoga tidak terkena tilang dan harus membayar denda.

#Operasipatuhjaya #patuhjaya #2019

Popular Posts