Awas, inilah jenis jenis pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2019:
Maka berhati-hatilah di jalan dan tertib berlalu lintas, semoga tidak terkena tilang dan harus membayar denda.
#Operasipatuhjaya #patuhjaya #2019
- Melawan arus
- Berkendara di bawah pengaruh alkohol
- Menggunakan ponsel saat mengemudi
- Tidak menggunakan helm SNI
- Mengemudikan kendaraan tidak menggunakan sabuk keselamatan
- Melebihi batas kecepatan
- Berkendara di bawah umur (tidak memiliki SIM)
- Kendaraan roda dua atau empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar
- Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan laik jalan
- Berkendara sepeda motor dengan berboncengan tiga orang
- Kendaraan bermotor roda dua atau empat yang tidak dilengkapi STNK
- Kendaraan bermotoryang memasang rotator dan atau sirine yang bukan peruntukannya
- Jika mengakibatkan gangguan pada fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan. Denda Rp 250.000.
- Tidak dapat menunjukkan surat izin mengemudi (SIM), denda Rp 250.000.
- Mengemudikan kendaraan bermotor di jalan dan tidak memiliki SIM, denda Rp 1 juta.
- Kendaraan bermotor tidak dilengkapi dengan STNK yang ditetapkan, denda Rp 500.000.
- Kendaraan tanpa pelat nomor yang lengkap, denda Rp 500.000.
- Tidak mengenakan helm dan sabuk pengaman, denda Rp 250.000.
- Memasang perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan lalu lintas, denda Rp 500.000.
Maka berhati-hatilah di jalan dan tertib berlalu lintas, semoga tidak terkena tilang dan harus membayar denda.
#Operasipatuhjaya #patuhjaya #2019
No comments:
Post a Comment